UU Tentang ITE Data Forgery
Setiap pelanggaran hukum di bidang IT telah diatur semuanya di dalam UU ITE Indonesia. Untuk kasus pencurian data di Internet Banking BCA yang dilakukan oleh Steven Haryanto bisa digolongkan ke dalam kasus data forgery. Kejahatan data forgery dalam hal ini telah di atur di UU ITE pasal 30 dan pasal 46. Pasal-pasal itu berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Pasal 46
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
Pasal 51
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
0 yang komengtar:
Posting Komentar